Peristiwa serupa terjadi di tahun 2020 di Pantai Timur Lampung dan pada tahun 2021 terjadi di perairan di lima kabupaten.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Parid Ridwanuddin mengungkapkan, penegakkan hukum atas pencemaran di Pesisir Lampung perlu menjadi perhatian dari pemerintah.
Menurut Parid, proses penegakkan hukum yang berlarut sejak tahun 2020 atas kasus pencemaran pesisir di Lampung bisa menjadi preseden buruk. Terkait gugatan hukum secara resmi yang bisa dilakukan oleh Walhi, Parid mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu, mengumpulkan bukti dan koordinasi dengan Walhi di daerah terdampak.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: