Sekolah dibuka terakhir kalau sudah tak ada ancaman luar biasa.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar merekomendasikan kabupaten/kota di Jabar yang sudah masuk zona biru untuk memberlakukan new normal. Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam membuat keputusan, Pemprov Jabar selalu mengacu pada penelitian ilmiah. Dari hasil evaluasi, di Jabar ada 15 kota/kabupaten yang sudah masuk dalam zona level biru.
Nantinya, kata Emil, AKB akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, membuka kembali rumah-rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tahap kedua adalah bidang ekonomi, yakni industri dan perkantoran karena dinilai memiliki risiko kecil orang hilir mudik. Tahap ketiga, yakni mulai membuka ritel atau mal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prancis Longgarkan Lockdown Walau Kasus Corona Masih BertambahPrancis melonggarkan lockdown kendati kasus-kasus baru virus corona di negara itu masih memperlihatkan kenaikan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ingin Program Sertifikasi Tanah Jalan Walau Ada CoronaJokowi juga ingin program prioritas lain, seperti legislasi lagan transmigrasi, perhutanan sosial dan peremajaan perkebunan rakyat jalan walau ada corona.
Baca lebih lajut »
Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Depok.
Baca lebih lajut »
Emil akan Berlakukan|em| New Normal|/em| di Jabar 1 Juni Ini |Republika OnlinePerlawanan Covid-19 terbaik dengan pencegahan penularan
Baca lebih lajut »
Bupati Purwakarta Ingin Sekolah Tunda Penerapan |em|New Normal|/em| |Republika OnlineKenormalan baru akan diterapkan di kecamatan zona hijau di Purwakarta.
Baca lebih lajut »
Bicara |em|New Normal |/em|Ketika Kurva Pandemi Belum Menurun |Republika OnlinePakar mengira motif ekonomi jadi alasan utama new normal diberlakukan.
Baca lebih lajut »