Ini dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor . Dari semula berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022.
"Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan," kata Erwin dalam keterangan, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Kerahkan Puluhan Mobil Vaksin Keliling, Ini Lokasi dan Waktu PelaksanaannyaPendaftarannya bisa melalui kelurahan dan atau RT/RW setempat.
Baca lebih lajut »
Apple AirTag Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Ini HarganyaAirTag dari Apple adalah aksesoris pelacak aneka benda supaya tidak hilang. Di Indonesia, iBox memasarkannya dalam lima paket dengan harga berbeda.
Baca lebih lajut »
Oppo Reno6 Meluncur di Indonesia 15 Juli, Ini SpesifikasinyaSecara keseluruhan, spesifikasi Oppo Reno6 cukup mirip dengan Reno5. Ponsel ini juga masih mengunggulkan sektor kamera.
Baca lebih lajut »
BUMN Didorong Transformasi Digital, Ini Upaya Kliring Berjangka IndonesiaPT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI terus meningkatkan upayanya untuk melakukan digitalisasi seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat....
Baca lebih lajut »
Ini Detail Larangan Masuk Orang dari Indonesia ke SingapuraLarangan tersebut sebagai kebijakan terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Indonesia Kembali Terima Vaksin Sinopharm dan AstrazenecaPada pukul 12.05 WIB akan tiba vaksin Sinopharm. Sementara pada pukul 19.55 WIB akan datang vaksin Astrazeneca.
Baca lebih lajut »