Meski dalam keadaan berduka, pelayanan publik di Kota Bandung akan tetap berjalan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dinyatakan berhenti karena meninggal dunia.Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Utamakan Masa Depan Santri Korban Pemerkosaan Gurunya di Kota BandungPemerkosaan yang dilakukan guru terhadap 12 muridnya di Madani Boarding School begitu menyesakan dada. Mitigasi mencegah hal yang sama terulang lagi harus segera disusun seksama. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Lantik Pengurus PPTI, Wakil Wali Kota Berharap TBC di Wilayah Tangsel dapat DitekanPengurus Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia Kota Tangerang Selatan Masa Bakti 2021-2026 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel. Dan dihadiri Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan, Kamis (9/12).
Baca lebih lajut »