Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengingatkan kembali aturan terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Amendemen UUD baik usulan MPR ...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Arsul Sani. ANTARA/HO-PMD BNPT
"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat. “Jadi minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya Konstitusi sebagai Acuan Kehidupan Berbangsa & BernegaraWakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyampaikan sejumlah hal terkait Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus, simak selengkapnya
Baca lebih lajut »
PDIP Akan Komunikasi dengan Bamsoet soal Wacana AmandemenSekjen PDIP menyatakan akan berkomunikasi dengan Ketua MPR soal wacana mengembalikan MPR jadi lembaga tertinggi negara.
Baca lebih lajut »
Kenapa Perlu Ada Wacana Amendemen UUD 1945 dan Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara?Ketua MPR RI mewacakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Baca lebih lajut »
Waka MPR: Garuda Indonesia Harus Mampu Tingkatkan Pelayanan PenerbanganWakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendorong PT Garuda Indonesia terus fokus menyehatkan keuangan perusahaan.
Baca lebih lajut »