Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR (BP MPR) untuk tidak mengamendemen UUD 1945 demi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Pilihan untuk tidak mengamendemen konstitusi itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD NRI 1945, agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden,” kata HNW dalam keterangan yang diterima, seperti dilansir Antara.
Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke Pimpinan MPR. Kemudian, MPR akan melakukan rapat gabungan untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut. Oleh karenanya, kata HNW, dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD, maka sudah semestinya kegaduhan terkait amendemen UUD NRI 1945 untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal DiamandemenBP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.
Baca lebih lajut »
Khadim Wakil Ketua BPMS GMIM Pnt Recky Montong, Alumni 2002 Fakultas Teologi UKIT Gelar Ibadah CLBKKhadim Wakil Ketua BPMS GMIM Pnt Recky Montong, Angkatan 2002 Fakultas Teologi UKIT Gelar Ibadah CLBK
Baca lebih lajut »
Laporan HAM AS Soroti Kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, ICW: Memalukan!AS menyorot Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Laporan Praktik HAM di Indonesia. ICW menilai perbuatan Lili memalukan
Baca lebih lajut »
Waket MPR Dorong Industri Pariwisata Manfaatkan Momen Libur LebaranMomen libur panjang memberi peluang bagi pelaku industri pariwisata untuk meraup pendapatan dari para wisatawan.
Baca lebih lajut »
Bagas/Fikri Tumbang, Wakil Indonesia Habis di Korea MastersIndonesia dipastikan gagal mengirimkan wakil ke semifinal Korea Masters 2022. Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri.takluk di perempatfinal.
Baca lebih lajut »