Tuntutan saat ini berbeda dengan ketika UUD 1945 dibentuk dahulu.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menilai usulan mengembalikan UUD 1945 asli merupakan langkah mundur bagi perkembangan demokrasi.'Tuntutan pada masa 1945 itu sangat jauh berbeda dengan kondisi dunia saat ini,' ujar Nono dalam diskusi bertajuk 'Langkah Demokrasi Republik Indonesia Setelah Usia ke-74?' di Media Center DPR RI hari ini, Rabu, 14 Agustus 2019.
Nono mencontohkan penganggaran yang mencakup pendapatan domestik bruto, pajak, dan pinjaman akan menjadi persoalan jika tidak menganut sistem demokrasi.Sejumlah pakar pun menilai kembali ke naskah asli UUD 1945 merupakan suatu kemunduran. Langkah itu sama saja berniat membubarkan sejumlah lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi hasil amandedemen I-IV, termasuk pemilihan presiden langsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buruKetua DPR Bambang Soesatyo meminta agar usulan amandemen Undang-undang Dasar 1945 terkait kembali memberikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk ...
Baca lebih lajut »
Ketua DPR: Amandemen UUD 1945 Jangan Terburu-buruGBHN akan mengikat puluhan tahun, sementara ekonomi politik global sangat dinamis.
Baca lebih lajut »
Fokus Amendemen UUD 1945, PDIP Tak Incar Kursi Ketua MPRPDIP enggan terjebak dalam perebutan kursi Ketua MPR. PDIP pun menegaskan tak mengincar kursi nomor 1 di MPR itu. PDIP KetuaMPR
Baca lebih lajut »
Ini Kritik Mahfud MD Terhadap Wacana Amandemen UUD 1945...'Kalau besok (UUD 1945) diamandemen, ya hati-hati saja, besoknya akan ada yang protes untuk diubah lagi,' ujar Mahfud.
Baca lebih lajut »
PDIP: Amandemen Terbatas UUD 1945 Bukan Semata Usulan KamiWacana amandemen terbatas UUD 1945 disebut PDIP sebagai keputusan bersama MPR.
Baca lebih lajut »
Jalan Panjang Keinginan PDIP Mengamandemen UUD 1945Kengototan PDIP mengamandemen UUD 1945 juga terlihat dari jurus PDIP dalam urusan perebutan kursi pimpinan MPR.
Baca lebih lajut »