Jam kerja ASN baru ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil Jam Kerja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dinas Kominfo Mataram Telusuri ASN yang Hobi Judi Online di Jam KerjaDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram akan mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bermain judi online atau judi slot.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi OnlineSanksi bagi pegawai ASN tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait disiplin seorang ASN
Baca lebih lajut »
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja SepekanPerubahan jam kerja tradisional 40 jam seminggu di Yunani dapat diperpanjang menjadi 48 jam per minggu untuk beberapa bisnis. Namun, pekerja jasa makanan dan pariwisata tidak termasuk dalam kebijakan enam hari kerja dalam seminggu.
Baca lebih lajut »
Detik-Detik Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2: Tangan Pegawai Diikat, 18 Jam Tangan DigondolSeorang pria nekat merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Kota Tangerang.
Baca lebih lajut »
Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menteri Anas: Pengembangan Kompetensi ASN akan Terintegrasi dan Berbasis PengalamanKementerian PANRB bersama BKN menampung berbagai masukan agar RPP lebih implementatif dan bisa semakin meningkatkan kualitas ASN
Baca lebih lajut »
Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menteri Anas: Pengembangan Kompetensi ASN akan TerintegrasiKementerian PANRB bersama BKN menampung berbagai masukan agar RPP makin meningkatkan kualitas ASN
Baca lebih lajut »