Padahal biasanya setiap Hari Raya Waisak, umat Buddha di Bengkulu selalu menggelar ibadah dan doa bersama di Vihara Budhayana.
- Pada Hari Raya Waisak kali ini, umat Buddha di Bengkulu tidak menggelar ibadah dan doa bersama di Vihara Budhayana setempat sebagaimana biasanya. Mereka memilih menggelar doa di rumah masing-masing sesuai anjuran pemerintah.
Sumaryono menjelaskan, selama ini pada setiap Hari Raya Waisak, umat Buddha di Bengkulu menggelar ibadah dan doa bersama di Vihara Budhayana paling sedikit 2 hari berturut-turut dan dalam sehari tiga kali menggelar ibadah dan doa bersama. "Hari Raya Waisak tahun ini kita hanya melaksanakan ibadah dan berdoa di rumah saja karena masyarakat tidak boleh berkumpul terkait wabah virus. Namun, hal ini tidak menghilangkan makna dari Hari Raya Waisak meski hanya beribadah dan berdoa di rumah," ujarnya.segera hilang dalam waktu dekat ini, sehingga masyarakat bisa kembali leluasa lagi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Raya Waisak, Apa Itu Waisak dan Bagaimana Umat Buddha Merayakannya?Tepat hari ini umat Buddha merayakan Hari Raya Waisak. Apa itu Waisak dan bagaimana umat Buddha di dunia dan Indonesia merayakannya?
Baca lebih lajut »
Remisi Khusus Waisak 2020 untuk 1.049 Napi Beragama Buddha1.049 narapidana, dari total 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, mendapat remisi pada khusus Waisak 2020.
Baca lebih lajut »
1.049 Napi Beragama Buddha Raih Remisi WaisakPemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca lebih lajut »
1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 10 Langsung BebasPemberian remisi khusus Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606.135.000.
Baca lebih lajut »
Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Buddha Terima RemisiPemberian remisi saat hari raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. RemisiWaisak
Baca lebih lajut »