Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diperiksa KPK dalam kasus korupsi PAW Caleg DPR RI 2019-2024.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan hari ini, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024 yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Berdasarkan pantauan, Wahyu Setiawan telah datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.33 WIB. Terlihat dia datang dengan memakai kemeja warna cokelat sambil menggendong tas hitam.
Dia belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal pemeriksaan dirinya kali ini. Wahyu Setiawan juga belum merinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK nantinya. 'Sabarlah, nanti kita ketemu lagi,' kata dia Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2024). Diketahui, sejatinya, pemeriksaan terhadap Wahyu sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dilakukan pada pada Kamis (2/1/2024). Hanya saja dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika membenarkan, adanya info pembatalan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Menurut Tessa, hal itu terkonfirmasi dari info penyidik yang memberitakan adanya surat izin dari pihak terkait. 'Penyidik menginfokan bahwa saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,' kata Tessa kepada awak media, Senin (6/1/2025).KPK Akan Jadwal UlangTessa memastikan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto sesuai dengan ketentuan berlaku. 'Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,' jelas dia. Namun terkait jadwal pastinya, Tessa belum dapat mengonfirmasi karena menjadi kewenangan penyidik. 'Jadwal reschedule-nya akan disampaikan kemudian oleh penyidik,' tandas Tess
KPK Wahyu Setiawan Korupsi PAW Caleg DPR Hasto Kristiyanto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Korupsi PAW Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) kader PDIP Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dari kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikannya.
Baca lebih lajut »
Wahyu Setiawan Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PAW Caleg DPRMantan anggota KPU, Wahyu Setiawan dijadwal ulang untuk diperiksa KPK terkait kasus korupsi PAW caleg DPR RI 2019-2024 yang juga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Pemanggilan Wahyu Setiawan sebagai Saksi Kasus Suap PAW DPR RI Dijadwalkan UlangPemanggilan saksi Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dijadwalkan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan dari Wahyu sendiri.
Baca lebih lajut »
KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Wahyu SetiawanKPK menyatakan uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap ke Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga mengatur Donny Tri Istiqomah dalam menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa Mahkamah Agung ke KPU. Hal ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik KPK: Peran Firli Bahuri dalam Keterlambatan Penyelesaian Kasus Suap Wahyu SetiawanMantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyoroti peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Praswad menyatakan bahwa proses penerbitan surat DPO terhadap Harun Masiku memakan waktu satu tahun di era kepemimpinan Firli Bahuri. Meskipun secara administratif dan proses penyidikan berjalan lancar, lambatnya administrasi menjadi pertanyaan bagi penyidik pada saat itu.
Baca lebih lajut »