Presiden Prabowo Subianto's statement about potentially pardoning corruptors who return stolen funds has sparked controversy, raising concerns about undermining the fight against corruption in Indonesia.
Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia kian dipertanyakan. Ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara dinilai berbahaya dan menjadi kemunduran pemberantasan korupsi. Sebab, wacana itu rentan ditunggangi dan dimanfaatkan elite politik.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/12/2024), mengatakan, wacana yang diungkapkan Presiden Prabowo Subianto sangat berbahaya karena melemahkan supremasi hukum. Amnesti kepada pelaku korupsi membuktikan negara lebih berpihak pada kepentingan koruptor. Pernyataan Prabowo pun dianggap serampangan karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia cenderung rendah yang membuktikan masih banyaknya perilaku koruptif para pejabatnya.Negara dengan IPK tinggi, lanjut Alvin, justru memaksimalkan hukuman pidana badan dan mendukungnya lewat perampasan aset yang diatur secara ketat. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kepercayaan publik dan investor akan tergerus karena tidak adanya kepastian hukum.Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).Selain itu, sikap “memaafkan koruptor” sangat rentan ditunggangi dan disalahgunakan oleh elite-elite politik. Sebab, Indonesia memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Perilaku koruptif itu justru disumbang oleh lingkaran elite politik yang terlibat praktik korupsi. “Artinya, jika definisi dan bentuk amnesti yang akan diatur tidak jelas, justru akan menciptakan preseden buruk karena mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek,” katanya. Langkah kongkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memasukan kembali RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 202
Corruption Indonesia President Prabowo Subianto Amnesty Law Enforcement
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral 2 Maling Dihukum Saling Tampar, Netizen Ngide: Lebih Seru Koruptor Vs Koruptor Adu SlapSebaliknya, sang rekan pun gantian menampar balik pria berkaos oranye itu. Kedua pria terduga maling itu pun tampak menuruti perintah pria yang merekam video.
Baca lebih lajut »
Prabowo Lempar Wacana Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Korupsi'Hai para koruptor, kalau kau kembalikan mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan kembalikan,' ujar Presiden.
Baca lebih lajut »
Prabowo Berikan Wacana Maafkan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Uang Hasil KorupsiPresiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan untuk memberikan maaf kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap kewajiban negara.
Baca lebih lajut »
Dahnil Anzar: Pilkada Lewat DPRD Wacana Lama karena Biaya Politik Mahal'Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah wacana lama, dan banyak diusulkan oleh para pihak...,'
Baca lebih lajut »
KPK Ajak Warga Indonesia Beli Barang Lelang Koruptor untuk Bantu Aset RecoveryKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Acara Hakordia digelar pada Senin, 9 Desember 2024. Dalam rangkaian acara peringat
Baca lebih lajut »
Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRDWacana Pilkada dipilih lewat DPRD ramai dibicarakan usai disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat pidato di acara HUT Ke-60 Golkar di Bogor.
Baca lebih lajut »