Jaksa mengajukan banding atas vonis 3 bulan Ketua dan 2 anggota PPK Medan Timur. Vonis 3 bulan dari hakim itu dinilai jaksa jauh dari rasa keadilan.
Rabu, 22 Mei 2024 09:00 WIBKetua Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan dua anggota yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut serta Junaidi Machmud divonis tiga bulan penjara di kasus penggelembungan suara Pemilu 2024. Vonis itu lebih lebih ringan dari tuntutan sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, mulanya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata As'ad saat membacakan amar putusan di PN Medan, Selasa .Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap menilai vonis hakim jauh dari rasa keadilan. Karena itu dia memutuskan bakal mengajukan banding atas vonis hakim."Dari tuntutan kami 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan, kalau dibandingkan dengan putusan hakim, masih jauh dari rasa keadilan masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Kami harap juga, Pengadilan Tinggi bisa lebih meneliti perkara ini," tambahnya.Di samping itu, ia mengucapkan perkara ini dapat menjadi peringatan kepada penyelenggara Pemilu agar ke depan hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, setiap perbuatan pidana apa pun akan mendapati konsekuensi hukum.
Ppk Medan Timur Kejari Medan Banding Vonis Hakim Round Up
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis 3 Bulan Penjara untuk PPK Medan Timur, Kejari Medan Ajukan BandingKetua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Terkait vonis ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.
Baca lebih lajut »
PPK Medan Timur Dipidana, MK Diyakini Kabulkan Gugatan ‘Pencurian’ Kursi Gerindra di Medan Kasus pidana yang dikenakan kepada 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur membuat Partai Gerindra yakin jika gugatan mereka
Baca lebih lajut »
Seleksi PPK untuk Pilkada DKI Mulai Tes Tertulis sampai Wawancara, Gaji Sama dengan PPK PemiluPenerimaan pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta dibuka sampai 29 April 2024 dan akan jalani tes tertulis hingga wawancara. Gajinya sama dengan PPK Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Kejari Medan Banding Usai 3 PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan SuaraKejaksaan Negeri Medan, menyatakan banding atas vonis yang diterima 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur masing-masing kurungan penjara selama tiga bulan
Baca lebih lajut »
Diduga Gelembungkan Suara, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun PenjaraTiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang bertugas pada pemilu 2024 lalu dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam
Baca lebih lajut »
Gelembungkan Suara Pileg 2024, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun BuiTiga Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur dituntut pidana penjara selama 1 tahun di PN Medan gara-gara dianggap bersalah menggelembungkan suara Pileg 2024.
Baca lebih lajut »