Irfando Vici Arsito alias Pandu mendapat ganjaran vonis mati akibat perbuatannya meracuni kekasih hingga tewas. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan.
Selasa, 07 Mei 2024 15:01 WIBDikutip dari laman SIPPN Bangko, vonis Pandu dibacakan Hakim pada Kamis . Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan, serta Denihendra dan Zulfanurfitri selaku hakim anggota.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Susi Puji Wahyuni sekaligus bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa. Tak hilang akal, kemudian Pandu referensi melalui internet. Kemudian dia mendapati tayangan Youtube, racun potas bisa menggugurkan kandungan.
Pembunuhan Racun Potas Merangin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pandu yang Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun Divonis Hukuman Mati!Irfando Vici Arsito alias Pandu menggugurkan kandungan kekasihnya, Susi, menggunakan racun hingga tewas. Akibat perbuatannya, Pandu divonis hukuman mati.
Baca lebih lajut »
MA Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba Jadi 14 Tahun PenjaraMahkamah Agung mengubah hukuman mati terhadap gembong narkoba Andi bin Arif menjadi 14 tahun penjara lewat peninjauan kembali (PK).
Baca lebih lajut »
MA Selamatkan Gembong Narkoba dari Vonis Mati Jadi 14 Tahun BuiSemula di tingkat kasasi MA ubah vonis mati gembong narkoba Andi jadi bui seumur hidup, lalu PK pertama jadi 18 tahun bui, kini di PK kedua jadi 14 tahun bui.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DIY Anulir Vonis Mati Dua Pemutilasi MahasiswaPengadilan Tinggi DIY menganulir vonis pidana hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman kepada kedua terdakwa.
Baca lebih lajut »
Vonis Mati Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Dianulir, Ini Pertimbangan HakimPengadilan Tinggi (PT) Jogja telah mengabulkan permohonan banding dua terdakwa Waliyin dan Ridduan. Ini pertimbangan hakim.
Baca lebih lajut »
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MAHakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup
Baca lebih lajut »