Vonis hukuman mati Herry Wirawan dianggap memenuhi unsur rasa keadilan.
Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa belasan pemerkosaan santriwati. Sejumlah santriwati korban Herry bahkan diketahui melahirkan anak akibat perkosaan olehnya.
"Ya, itu sangat sesuai harapan keluarga korban karena itu sudah memenuhi rasa keadilan dan maksimal dalam aturan. Kami sangat mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi yang sudah berani membuat putusan hukuman mati," ujarnya saat dihubungi, Senin . "Ini memberikan kesan siapapun yang berbuat kejahatan seksual kepada anak, tidak ada ruang untuk kejahatan anak," ungkapnya.
"Sudah berangsur pulih dan masih dalam diurus orang tua masing-masing," ungkapnya. Namun ia mengkritik pendampingan dari pemerintah yang hanya dilakukan pada awal-awal peristiwa tersebut saar muncul di media masa."Pendampingan belum signifikan baru awal-awal," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan - Tribunnews.comHakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Herry Wirawan dengan Hukuman Mati |Republika OnlinePT Bandung menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis mati Herry WirawanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.\r\n\r\nKetua Majelis Hakim PT ...
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 SantriwatiPengadilan Tinggi Bandung Memvonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati binaannya. Memperbaiki keputusan tingkat pertama
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung - BBC News IndonesiaHakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding dari jaksa dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sekitar Rp300 juta untuk para korban.
Baca lebih lajut »
Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis MatiTerdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan...
Baca lebih lajut »