Vonis Mantan Gubernur Aceh Diperberat Jadi 8 Tahun

Indonesia Berita Berita

Vonis Mantan Gubernur Aceh Diperberat Jadi 8 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum KPK sama-sama menyatakan banding. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Gubernur Irwandi Yusuf 8 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi Jakarta Vonis Gubernur Irwandi Yusuf 8 Tahun PenjaraPT Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. PT juga mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun. Apa pertimbangan hakim? IrwandiYusuf
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Irwandi Yusuf Jadi 8 TahunPengadilan Tinggi Perberat Vonis Irwandi Yusuf Jadi 8 TahunPengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding, dan memperberat vonis Irwandi Yusuf dari tujuh menjadi delapan tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Sebulan Vonis Bebas SAT, KPK Pertanyakan Salinan Putusan MASebulan Vonis Bebas SAT, KPK Pertanyakan Salinan Putusan MAKPK menyayangkan salinan putusan MA soal kasasi Syarudin Temenggung yang belum diterima, yang mestinya bisa jadi pertimbangan KPK untuk langkah hukum lanjutan.
Baca lebih lajut »

Kurir 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Vonis MatiKurir 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Vonis MatiDalam sidang di PN Medan, JPU menuntut terdakwa kurir 55 kilogram sabu dan 10.000 ekstasi dari Aceh ke Medan dengan vonis hukuman mati.
Baca lebih lajut »

JIK Apresiasi Ikrar Setia Mantan DI/ TIIJIK Apresiasi Ikrar Setia Mantan DI/ TIIJIK menilai Ikrar ini bisa menjadi bagian dari kampanye deradikalisasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:01:51