Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) ...
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil dan turunannya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana , Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei , dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas menunggu dimulainya sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu .
Kedua, bekas Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan. Putusan itu juga jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta Lin Che Wei agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Liliek Prisbawono Adi tersebut menilai kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uangnya juga tak terbukti dinikmati oleh kelima terdakwa sehingga uang pengganti tidak perlu dijatuhkan. Caran kelima terdakwa menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah dengan mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO dari Kementerian Perdagangan.domestic market obligation
Hakim menyebut perhitungan FEB UGM itu tidak dapat dijadikan dasar atas dakwaan, sebab hanya merupakan asumsi, bukan riil terjadi dan tidak bisa dibuktikan. Pertama, fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor dan tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.
Zoom Meeting tersebut juga dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha untuk disampaikan kepada pejabat terkait seperti kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, maka Mendag dan Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya. Kedelapan, peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat ke-1 KUHP karena peran Lin Che Wei sudah ada perbuatan yang sudah terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak lain yaitu Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu dan kawan-kawan sehingga Lin Che Wei bukan pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Duga Video Hakim Wahyu Soal Vonis Sambo Upaya Teror Agar Tak Jatuhi Vonis BeratMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menduga video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan upaya untuk meneror hakim.
Baca lebih lajut »
Mahfud Minta Video Viral Ketua Majelis Hakim Kasus Sambo DitelusuriMenko Polhukam Mahfud MD menduga video percakapan Hakim Wahyu Iman Santosa yang menangani perkara Ferdy Sambo sengaja dipotong dari rangkaian pembicaraan. Ia menduga hal ini bagian dari upaya meneror hakim. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KY Anggap Terlalu Dini Panggil Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy SamboDalam video viral, Wahyu mengenakan kemeja batik dan celana abu-abu duduk di sofa sambil menerima telepon. Sebuah video Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)...
Baca lebih lajut »
Video Viral Vonis Sambo, Ada Kemungkinan Upaya Ganggu Independensi HakimKetika disinggung mengenai langkah-langkah selanjutnya terhadap sosok yang merekam dan memviralkan video tersebut, Djuyamto mengatakan bahwa langkah lanjutan tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
Baca lebih lajut »
Video Hakim Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Upaya Teror agar Ragu Jatuhkan Vonis BeratMahfud MD menduga video viral Hakim Wahyu Iman Santoso soal vonis mati Ferdy Sambo telah sengaja dipotong-potong hingga timbul kesan tertentu.
Baca lebih lajut »
Viral Video Hakim Wahyu Soal Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Duga Ada 'Framming'PN Jaksel mengatakan ada pembingkaian soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam video Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca lebih lajut »