Dudy Rachmansyah, ASN Cianjur, divonis 1 bulan penjara dan denda karena pelanggaran pemilu. Hakim menilai perbuatannya meresahkan masyarakat.
Selasa, 12 Nov 2024 20:29 WIB Dudy Rachmansyah , oknum Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda , Kabupaten Cianjur ditetapkan bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu . ASN tersebut pun divonis kurungan penjara 1 bulan dan denda.
"Mengadili, menyatakan terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 6 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Hakim Ketua Erliyansah dalam sidang putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengaku merasa keberatan terhadap hasil dari putusan sidang tersebut. "Intinya kami akan berupaya, setidaknya dapat menghindar dari jalanan hukuman tersebut dengan terus bertahan," kata dia.
Prasetya Djati Nugraha Aparatus Kejaksaan Pidana Pidana Penjara Pemilu Asep Mulyadi Penjara Pidana Kurungan Seksi Pidana Umum Asn Kampanyekan Paslon Pilbup Cianjur Pelanggaran Bersalah Pilkada Kasipidum Erliyansah Vonis Bersalah Pidana Penjara 1 Pemaaf Pidana Pemilu Pn Pengadilan Negeri Paslon Pilbup Cianjur Kecamatan Pasirkuda Dudy Rachmansyah Tersangka Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Tindak Pelanggaran Pidana Pelanggaran Pemilu Cianjur Berita Jabar Jawa Barat Pilkada 2024 Pilbup Cianjur
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh PengadilanPemberhentian sementara sudah diusulkan oleh Mahkamah Agung kepada Presiden
Baca lebih lajut »
Kronologi Pengacara Ronald Tannur Suap Zarof Ricar dan Minta Vonis Kasasi Tak BersalahKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menyuap eks pegawai MA, Zarof Ricar dan meminta banding kasasi di MA.
Baca lebih lajut »
Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani MamingMardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan. Namun, sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum dari putusan itu.
Baca lebih lajut »
ASN di Cianjur jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran PemiluSaat ini berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Cianjur
Baca lebih lajut »
Polisi tetapkan ASN di Cianjur sebagai tersangka pidana pemiluKepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda yang diduga melakukan ...
Baca lebih lajut »
Seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda Cianjur Diduga Kampanyekan Salah Satu PaslonDugaan kampanye yang dilakukan terjadi di Desa Pusakajaya Kecamatan Pasirkuda pada 27 September 2024
Baca lebih lajut »