'Ya alasan pertimbangan ya sah-sah saja, artinya skala keributan sangat mungkin mustahil dapat ditangani secara biasa,' ujarnya.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait vonis bebas terdakwa kasus Kanjuruhan, Jawa Timur.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim dengan alasan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa sah untuk dilakukan vonis pembebasan."Ya alasan pertimbangan ya sah-sah saja, artinya skala keributan sangat mungkin mustahil dapat ditangani secara biasa," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis .Baca juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Sebelumnya, terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan AKP Bambang SidikTerdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Simak selengkapnya pertimbangan hakim. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Jatuhkan Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan |Republika OnlineMantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan
Baca lebih lajut »
3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Jalani Vonis, Dua Bebas Satu Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjaramantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca lebih lajut »
Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tuai Kritik - Bolasport.comDua perwira Polri terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dari tuduhan penyebab kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton. Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Amnesty International Indonesia
Baca lebih lajut »
Vonis 3 Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Korban Tidak Puas dan KecewaTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada 3 terdakwa dari kepolisian. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne TragediKanjuruhan
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan |Republika OnlineHary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding.
Baca lebih lajut »