Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya , Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti .
'Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat KUHP,' ujarnya di Surabaya, Rabu .
Berita Surabaya PN Surabaya Pembunuhan Ronald Tannur Dini Sera Afrianti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Status Tersangka Dicabut, Hakim Perintahkan Hentikan Penyelidikan Pegi SetiawanStatus Tersangka Dicabut, Hakim Perintahkan Hentikan Penyelidikan Pegi Setiawan
Baca lebih lajut »
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPKHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca lebih lajut »
Hakim vonis kepala desa empat tahun penjara terkait korupsi dana desaMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie dengan hukuman empat tahun ...
Baca lebih lajut »
Farhat Abbas Cs Sebut Hakim Keliru Vonis Saka Tatal Pelaku Pembunuhan: Dia Cuma Sekali Pukul EkyKuasa hukum Saka Tatal mengungkap jika jaksa dan hakim telah keliru menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada Saka Tatal di kasus Vina Cirebon dan Eky
Baca lebih lajut »
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN SurabayaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
KPK Yakin Hakim Bakal Vonis SYL Sesuai Harapan JaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Pertanian
Baca lebih lajut »