Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Jean Neonufa, divonis dengan hukuman penjara 8 bulan dalam kasus kejahatan asusila. Bagi keluarga korban, vonis itu terlalu ringan. Nusantara AdadiKompas
KUPANG, KOMPAS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jean Neonufa, dinyatakan bersalah melakukan kejahatan kesusilaan di muka umum sehingga divonis dengan hukuman penjara 8 bulan. Bagi keluarga korban, vonis itu dianggap terlalu ringan sehingga tidak memberikan rasa keadilan hukum.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Soe pada Kamis . Berdasarkan rekaman suara pembacaan putusan sidang yang diperoleh, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Hari Tersesat di Hutan, Guru SMP di NTT Ditemukan Dalam Kondisi Haus dan LaparSeorang guru SMP di NTT dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga usai 3 hari hilang karena tersesat di hutan.
Baca lebih lajut »
Taman Nasional Kelimutu NTT Kembali Dibuka untuk TurisTaman Nasional Kelimutu di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menerima kunjungan wisatawan setelah tutup selama hampir sebulan.
Baca lebih lajut »
Listriki 18 Desa Terpencil di NTT, PLN Kucurkan Rp20,8 MiliarDari April hingga pertengahan Juni 2021, PLN telah melistriki 18 desa terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program listrik...
Baca lebih lajut »
Angin Kencang Landa NTT, BMKG Ungkap Perbedaan Tekanan Bumi Utara dan SelatanBMKG mengungkap angin kencang yang melanda Provinsi NTT terjadi akibat perbedaan tekanan bumi utara dan selatan anginkencang
Baca lebih lajut »
Uni Eropa Bantu Kelompok Disabilitas di NTT yang Terdampak PandemiLewat lembaga swadaya masyarakat di NTT, Uni Eropa memberi bantuan uang tunai kepada 1.200 orang agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Banyak penerima bantuan dimaksud belum tersentuh intervensi pemerintah. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »