Vonis 15 Tahun Untuk Dalang Bom Bali I Disorot Media Asing

Indonesia Berita Berita

Vonis 15 Tahun Untuk Dalang Bom Bali I Disorot Media Asing
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 80%

Vonis 15 Tahun Untuk Dalang Bom Bali I Disorot Media Asing Nasional

Nasional WowKeren - Otak Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur . Zulkarnaen disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Aksi Bom Bali yang didalangi Zulkarnaen disebut telah menewaskan lebih dari 200 orang. Bom tersebut meledak di dua bar yang dipenuhi turis asing dan disebut menjadi"serangan militan paling mematikan dalam sejarah Indonesia".Zulkarnaen yang merupakan anggota organisasi teroris Jemaah Islamiyah disebut telah membantah keterlibatan dalam insiden Bom Bali, namun mengakui bahwa serangan tersebut dilakukan oleh timnya.

Jaksa disebut berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan pihak Zulkarnaen menyatakan telah menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.Previous article Blak-Blakkan Ngaku Pansos, Video Aldi Taher Untuk Fuji Tuai Respons Tak Biasa Next article Rafathar Beri Kado Perhiasan ke Gempi, Gisella Anastasia Salfok Bentuknya

Vonis 15 tahun penjara bagi Zulkaranen ini turut disorot oleh sejumlah media asing. Media Singapura Today Online misalnya, menyebut Zulkarnaen sebagai"militan Islam yang terkait dengan Al-Qaeda".

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Zulkarnaen gembong Al-Qaeda dan Jamaah Islamiyah divonis 15 tahun penjara - BBC News IndonesiaZulkarnaen gembong Al-Qaeda dan Jamaah Islamiyah divonis 15 tahun penjara - BBC News IndonesiaZulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/01).
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Minta Fee 15% untuk Menangkan Pengerjaan ProyekJadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Minta Fee 15% untuk Menangkan Pengerjaan ProyekKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbit bersama tersangka...
Baca lebih lajut »

Bukan Mati, Ini Vonis Hakim untuk Terdakwa Kasus Asabri Heru HidayatBukan Mati, Ini Vonis Hakim untuk Terdakwa Kasus Asabri Heru HidayatMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan TPPU.
Baca lebih lajut »

28 Sekolah di DKI Kembali Gelar PTM 100 Persen, 15 Sekolah Masih Ditutup28 Sekolah di DKI Kembali Gelar PTM 100 Persen, 15 Sekolah Masih Ditutup28 sekolah yang ditutup karena temuan Covid-19 telah kembali menggelar PTM 100 persen. Adapun 15 sekolah masih menghentikan pembelajaran tatap muka. TempoMetro
Baca lebih lajut »

Siap Beroperasi Agustus, KAI Ajukan Tarif LRT Jabodebek Rp 15 ribu |Republika OnlineSiap Beroperasi Agustus, KAI Ajukan Tarif LRT Jabodebek Rp 15 ribu |Republika OnlineTarif LRT Jabodebek akan disamakan dengan Commuter yaitu tergantung jarak
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 14:04:23