Calon Menantu Jokowi Lahir di Amerika Serikat, Sarat Prestasi
Angka KDRT Terus Naik, Saatnya Korban Jangan Diam SajaSenyum Ade semringah kala bertemu dengan timsore itu di kantor tempatnya bekerja. Dia pun mempersiapkan sebuah ruangan untuk bercerita mengenai perjalanannya lepas dari kekerasan dalam rumah tangga dengan sang mantan suami.
Menjelang pernikahan pun Ade sempat berencana untuk membatalkan dengan alasan takut akan perlakuan sang pacar. Namun, lagi-lagi dengan segala pertimbangan dia memberanikan diri untuk menerima pinangan tersebut. Momentum tersebut langsung dimanfaatkan Ade untuk terlepas dari penderitaan yang diterimanya selama ini. Tak berpikir panjang, dia menyetujui rencana perceraian tersebut. Rasa lega pun dirasakan Ade saat terlepas dari mantan suaminya.
Setelah memahami dirinya terkait konflik yang dialaminya selama menikah, Poppy memilih untuk menceraikan suaminya pada 2017 setelah berelasi selama 11 tahun. Selain kekerasan verbal, Poppy juga korban pemerkosaan dalam pernikahan dan penelantaran rumah tangga. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan jika setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:- Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Selain sanksi pidana dalam UU tersebut juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, danpenetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
"Kita sudah dan kita sudah punya call center dengan SAPA 129 demikian juga dengan whatsapp 0811111129129 itu kita dorong untuk itu," kata dia. Dia menyatakan KDRT tidak hanya sebatas kekerasan fisik seperti melakukan pukulan, tamparan atau tendangan yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Namun ada pula kekerasan verbal yang disadarkan tingkah laku atau perkataan. Dari angka tersebut kekerasan terhadap istri menempati urutan pertama.
Menurut Mariana, terdapat sejumlah faktor yang seringkali terjadi dimasyarakat. Misalnya dampak pola asuh, keluarga, hingga budaya patriarki yang telah tertanam di pikiran laki-laki dan perempuan di Indonesia. "Jadi semua laporan itu juga tergantung dari sikap korban juga. SOP-nya ya laporkan saja kalau sudah siap ke kepolisian, namun kalau ke pendampingan psikis bisa ke lembaga layanan dan disitu kan ada macem-macem ya ada layanan psikis, ada fisik," Mariana menandaskan.
Selanjutnya yaitu kekerasan seksual dalam rumah tangga yang kerap kali masyarakat tidak sadar mengenai hal ini. Contohnya pemaksaan hubungan seksual oleh salah satu pihak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal Erina Gudono, Calon Mantu Jokowi yang Sarat PrestasiDikutip dari laman Puteri Indonesia, simak profil singkat Erina Gudono, calon mantu Jokowi.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Benar Motor Hanyut dalam Video Ini Akibat Banjir BogorCek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video sepeda motor hanyut akibat banjir Bogor
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Cek Pendopo Royal Ambarrukmo, Persiapan Pernikahan Kaesang-Erina?Saat pengecekan, calon menantu Presiden Jokowi, Erina Sofia Gudono juga tampak datang di Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Pesan Tegas Jokowi untuk Pejabat Polri: Berantas Judi Online, Jangan Gagah-gagahan | merdeka.comPresiden Jokowi minta Polri berbenah diri, mengubah rapor buruknya menjadi prestasi.
Baca lebih lajut »
Titah Jokowi ke Perwira Polri: Jangan Sewenang-wenang dan Rem Total Gaya Hidup Mewah!Di hari lahir Hoegeng (polisi yang dikenal akan kejujurannya), Jokowi mengumpulkan para petinggi Polri. Integritas, menjadi harga mati yang ditekankan
Baca lebih lajut »