Bantah Visum Bodong, Pihak RS Budi Mulia : Jangan Timbulkan Kegaduhan!
BITUNG, KOMPAS.TV- Manejemen Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung Sulawesi Utara membantah atas tudingan mengeluarkan hasil visum bodong terhadap pasien, untuk melengkapi bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang di alami salah satu warga Kota Bitung .
Kuasa hukum Rumah Sakit Budi Mulia, Metsie Tatto Kandou, menegaskan hasil visum yang di keluarkan dr.Tasya Fransisca Poputra terhadap korban kekerasan rumah tangga, Landi Rares, merupakan bukti fisik yang di alami korban sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit. Dan visum tersebut menurut, Metsie Kandou, telah di gunakan korban selama proses hukum, hingga mendapatkan putusan tetap .
Metsie Kandou juga meminta keluarga terdakwa, Andra Irawan, untuk tidak memberikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena akan berhadapan dengan hukum. Metsie Kandou juga mengaku menyesali atas tindakan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang telah memberikan sangsi pemberhentian sementara terhadap aktifitas pelayanan dr Tasya Fransiska Poputra.
Menurutnya sangsi tersebut di lakukan secara sepihak. Karena menurut Betsie Kandou sidang disiplin yang di lakukan MKDKI itu tidak menghadirkan korban. Kuasa hukum RS Budi Mulia itu, juga mengatakan akan menunggu salinan putusan sidang MKDKI, untuk dipelajari, karena dr Tasya Fransisca Poputra adalah pegawai tetap RS Budi Mulia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harga Emas Mengkilap, Emiten Logam Mulia Ini Bisa Foya-FoyaHarga emas dunia yang melambung.
Baca lebih lajut »
Public Trust ke Polri Terdongkrak Penanganan Investasi BodongTren kepercayaan publik terhadap Polri kembali mengalami peningkatan setelah turun akibat berbagai kasus hukum yang membelit instansi itu.
Baca lebih lajut »
Satu Koperasi Bodong di Ngawi Kena UltimatumDinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Ngawi mengultimatum satu dari dua koperasi simpan-pinjam tidak berizin. Bersamaan dengan penutupan aktivitas simpan-pinjam kepada nasabahnya kemarin (27/3).
Baca lebih lajut »
Investasi Bodong Masih Marak, Ini Cara MenghindarinyaData Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun
Baca lebih lajut »
Disorot IDI Gegara Biaya STR Rp6 Juta, Menkes Budi: Saya Kasihan DokternyaMenkes Budi Gunadi merasa kasihan dengan dokter yang harus mengeluarkan biaya urus STR sampai Rp6 juta.
Baca lebih lajut »