TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah acara pernikahan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak…
Faisal menambahkan, karena ijab kabul sudah dilaksanakan, secara hukum agama keduanya sudah sah menjadi pasangan suami istri.Hanya saja, buku nikah belum bisa diterbitkan karena laki-laki tidak mau meneken akta pernikahan.
”Salah satu syarat untuk menerbitkan buku nikah itu kan kutipan dari akta nikah, itu yang belum mereka tandatangan karena peristiwa itu,” katanya.Kedua belah pihak juga diketahui sudah saling berdamai. ”Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orang tua perempuan, bahwa dia dapat masalah, dan kalau dimaafkan dia akan kembali ,” ujarnya.”Bisa, tidak ada masalah kok,” jelasnya.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: