Tersangka penganiaya ojol di Pekanbaru dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam penjara di atas lima tahun.
- Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pengemudi ojek online bernama Mulyadi , di KotaHal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat diwawancarai Kompas.com, Minggu .
Tersangka, sambung dia, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam penjara di atas lima tahun."Tersangka sudah dilakukan penahanan," sebut Nandang. Video berdurasi 20 detik diunggah akun Facebook lambe_ojol, yang telah ditonton sebanyak 3.682 kali. Kemudian, dibagikan 46 kali dan mendapat 33 komentar dari netizen.
Pria tersebut awalnya tampak dengan gelagat marah kepada pengemudi ojol yang sedang duduk di atas sepeda motornya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratusan Ojol di Pekanbaru Rusak Rumah Terduga Penganiaya RekannyaRumah orang yang diduga menganiaya seorang pengendara ojol di Pekanbaru dirusak ratusan ojol lainnya.
Baca lebih lajut »
Amarah Ratusan Driver Ojol, Kepung Rumah Pelaku yang Tendang Sesama Driver di Pekanbaru - Tribunnews.comPengepungan itu terjadi di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Sabtu (4/7/2020) malam.
Baca lebih lajut »
Penganiayaan Pengemudi Ojol di Pekanbaru Dipicu Perselisihan di JalanDiduga karena berselisih paham saat di jalan, seorang pengemudi ojol di Pekanbaru menjadi korban penganiayaan.
Baca lebih lajut »
Viral Driver Ojol Ditendang di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap PolisiPolresta Pekanbaru mengamankan pria berinisial AK (25) yang menendang driver ojek online (ojol) Mulyadi (43). Tak ada perlawanan yang dilakukan driver ojol tersebut. Viral Ojol Pekanbaru
Baca lebih lajut »