Imigrasi Jakarta mengamankan WNA asal Inggris yang viral karena diduga tidak membayar makanan di sebuah kafe dan kini tengah memproses deportasinya.
WNA Inggris ZNB dideportasi Imigrasi Jakarta karena dugaan tidak membayar makanan di kafe. Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mendeportasi seorang warga negara asing asal Inggris berinisial ZNB yang viral di media sosial karena diduga tidak membayar makanan di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pihaknya mengamankan ZNB setelah melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
"Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Pamuji di Jakarta, Rabu . Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria warga negara asing mengenakan kaus putih dan celana pendek biru diduga meninggalkan tempat makan tanpa membayar tagihan.
Menindaklanjuti video tersebut, petugas Imigrasi melakukan penelusuran dari lokasi kejadian di sebuah kafe kawasan Jakarta Pusat hingga memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah hotel di Tanah Abang. Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai ZNB, warga negara Inggris.
"Dari pendalaman tersebut diketahui warga negara asing tersebut berinisial ZNB asal Inggris," ujar Pamuji. Berdasarkan data keimigrasian, ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026 dan mengurus Visa on Arrival setibanya di Indonesia.
"ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival," katanya. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, ZNB diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang. Pamuji mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk menjalani proses deportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma'ruf, mengimbau pemilik hotel, apartemen, dan rumah kos yang menampung warga negara asing untuk aktif melaporkan keberadaan penghuni asing melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing . Menurut dia, pelaporan tersebut penting untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Jakarta Pusat mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Iqbal menyebut hingga saat ini terdapat 55 pengelola hotel dan apartemen yang telah aktif melaporkan keberadaan warga negara asing melalui sistem tersebut. Penampakan 15 Motor Sport Disita KPK Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta BaratPrabowo Usai Copot 3 Pimpinan BGN: Saya Tak Mau Uang Rakyat DicuriBarang Disita dari Penggeledahan Kantor BGN dan Rumah Dadan Hindayana Cs
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK OTT Pejabat Imigrasi di Jakarta Barat, Terkait Pengurusan Izin WNAKPK menangkap pejabat Imigrasi dalam OTT di Jakarta Barat, terkait izin WNA. Proses penyelidikan masih berlangsung, identitas pelaku belum terungkap.
Read more »
KPK OTT Pejabat Imigrasi Terkait WNA Terlibat Judi Online?OTT KPK terhadap pejabat Imigrasi Jakarta Barat diduga berkaitan dengan lolosnya WNA dalam kasus judi online Hayam Wuruk.
Read more »
KPK Sebut OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait Pengurusan Izin Tinggal WNAKPK lakukan OTT di Jakarta Barat terkait pengurusan izin tinggal WNA, amankan belasan orang termasuk Kepala Imigrasi Jakbar.
Read more »
KPK ungkap OTT Kepala Imigrasi Jakbar terkait izin tinggal WNAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman ...
Read more »




