Viral Rombongan Moge Ditilang, Polda Metro: Kami Tak Pandang Bulu : Okezone Megapolitan

Indonesia Berita Berita

Viral Rombongan Moge Ditilang, Polda Metro: Kami Tak Pandang Bulu : Okezone Megapolitan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 okezonenews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Viral Rombongan Moge Ditilang, Polda Metro: Kami Tak Pandang Bulu LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini BeritaTerkini NewsUpdate .

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat tentang rambu-rambu lalu lintas. "Kami tilang dengan, kena pasal 287 ayat .

" kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi MNC Portal Minggu Untuk diketahui Pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi sebagaimana berikut; "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu." Sebelumnya menurut informasi yang dihimpun sekitar pukul 11.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

okezonenews /  🏆 41. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-27 12:41:56