Viral Pungli Derek Resmi di Tol, Jasa Marga Buka Suara TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga menanggapi unggahan pengguna media sosial yang mengaku menjadi korban pungutan liar tarif derek resmi sebesar Rp1 juta oleh petugas di ruas Tol Jagorawi pada Ahad, 27 Februari 2022.Akun Twitter @dikakush mencuit jika dia dimintai uang tarif derek Rp1 juta kemudian turun menjadi Rp500 ribu untuk penggunaan derek ke pintu tol. Petugas, kata pengunggah, juga meminta tarif per kilometer untuk derek menujuk ke Honda Cibinong yang berjarak 350 km dari gerbang tol.
“Kami masih melakukan pemeriksaan di lapangan dan konfirmasi ke petugas yang bersangkutan,” katanya saat dihubungi Tempo, 28 Februari 2022.Irra Susiyanti mengatakan Jasa Marga memiliki layanan penderekan gratis kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan dari titik kejadian menuju Gerbang Tol terdekat, pool derek, atau tempat lain dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Isra Mikraj, Jasa Marga Catat 165.000 Kendaraan Tinggalkan JabotabekPT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 165.752 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Isra Mikraj Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Jasa Marga Perbaiki Gardu 10 Gerbang Tol Bekasi TimurPT Jasa Marga (Persero) memperbaiki gardu 10 Gerbang Tol Bekasi Timur 1 arah Cikampek, Jawa Barat, dengan panjang penanganan 20 meter menggunakan metode rekonstruksi rigid pavement.
Baca lebih lajut »
Jasa Marga (JSMR) Catat Arus Kendaraan Keluar Jabotabek Via Tol Meningkat | Ekonomi - Bisnis.comJasa Marga mencatat sebanyak 484.038 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek pada 25 Februari - 27 Februari 2022.
Baca lebih lajut »
LPG Nonsubsidi dan Rokok Picu Harga Barang dan Jasa di Sultra Ikut NaikKenaikan harga LPG Nonsubsidi dan rokok memicu inflasi di Sulawesi Tenggara. lpgnonsubsidi
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di TulungagungIa mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Bus Tertabrak Kereta Api di TulungagungBerdasarkan data yang dihimpun PT Jasa Raharja, terdapat 5 korban meninggal dunia dan 37 korban luka dalam insiden kecelakaan bus dengan kereta api di Tulungangung.
Baca lebih lajut »