Viral Pemotor Tanpa Helm Kena Tilang di Jalan Persawahan, Ini Kisahnya

Indonesia Berita Berita

Viral Pemotor Tanpa Helm Kena Tilang di Jalan Persawahan, Ini Kisahnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 51%

Surat tilang yang viral itu dilengkapi foto sang pengendara tak berhelm yang tengah melintas di jalan yang kanan kirinya terdapat sawah.

“Tak mengenakan helm. Pasal 291 ayat Jo Pasal 106 ayat Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia,” demikian keterangan dalam surat tilang yang diunggah sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @sukoharjo_keras, yang dicermati, Kamis . Surat itu dibubuhi stempel dan tanda tangan Kasat Lantas atas nama Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis ini.Kapolres menyebut setiap polisi lalu lintas memiliki aplikasi ETLE mobile di ponselnya.

Lebih jauh, Kapolres menyampaikan penindakan pelanggaran lalu lintas merujuk pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan pengguna kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan lalu lintas bisa diberi sanksi denda hingga kurungan.“Pasal 291 ayat mengatur tentang kedisiplinan pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat di jalan raya.

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang terkena tilang di jalan peraswahan, Panto Suwarno, mengaku tak memakai helm lantaran hanya bepergian ke rumah petani lainnya untuk takziah. Dia melewati jalan di persawahan untuk kembali pulang ke rumah. Panto mengaku telah membayar denda tilang pelanggaran lalu lintas senilai Rp50.000.

Panto mengaku kaget saat menerima surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo yang diantar kurir kantor pos. “Awalnya, saya kaget saat menerima surat tilang. Kemudian, saya mengurus surat tilang ke kepolisian dan membayar denda. Bagaimanapun saya salah karena tidak memakai helm saat berkenda di jalan walaupun di jalur perdesaan atau persawahan,” kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Viral Ambil Video Kuda di Bromo Diminta Uang, Ini Klarifikasi BB TNBTS |Republika OnlineViral Ambil Video Kuda di Bromo Diminta Uang, Ini Klarifikasi BB TNBTS |Republika OnlineVideo tersebut telah memicu pro dan kontra di kalangan warganet.
Baca lebih lajut »

Viral Surat Edaran RW di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing LiarViral Surat Edaran RW di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing LiarSurat edaran berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Surat diterbitkan Pengurus RW di komplek Green Garden, Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »

Baim Wong Temui Langsung Kakek Viral yang Mengaku Digaji dengan Uang MainanBaim Wong Temui Langsung Kakek Viral yang Mengaku Digaji dengan Uang MainanBaim Wong mendapat informasi keberadaan si kakek viral yang mengaku digaji dengan uang mainan. Ia pun langsung terbang menuju Lampung untuk menemuinya.
Baca lebih lajut »

Baim Wong Gercep Temui Kakek Viral Diduga Digaji Pakai Uang Mainan, Sebut Hal Ini BerbedaBaim Wong Gercep Temui Kakek Viral Diduga Digaji Pakai Uang Mainan, Sebut Hal Ini BerbedaBaim Wong langsung temui seorang kakek yang baru-baru ini viral lantaran berbelanja menggunakan uang mainan yang disebutnya didapat dari upah sebagai penebang tebu, hal ini bikin penasaran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:48:56