Satpol PP Kota Cimahi memanggil 15 warga. Warga yang terbukti membuang sampah dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
CIMAHI, KOMPAS.TV - Pasca viral di media sosial, warga pembuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, di Jalan Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Satpol PP Kota Cimahi memanggil 15 warga. Sebanyak 15 warga tersebut merupakan pemberi izin membuang sampah ke sungai serta penerima imbalan.
Para warga yang terbukti membuang sampah akan dikenakan sanksi mengacu Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelanggaraan pengelolaan sampah, dengan tindak pidana ringan atau tipiring.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral! Aksi Warga Buang Satu Gerobak Sampah ke Sungai Citopeng CimahiAksi tidak terpuji dilakukan sejumlah orang yang tengah membuang sampah ke aliran sungai di Kawasan Jalan Citopeng, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, jawa barat. Vi
Baca lebih lajut »
Ratusan Ekor Bangkai Ayam Dibuang ke Sungai Lae Impal Subulussalam, 2 Kabupaten Terancam TercemarSebab Sungai Lae Impal adalah anak sungai yang mengalir ke Sungai Lae Kombih, salah satu sungai terbesar di Kota Subulussalam.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Fokus Tangani Karhutla Guna Atasi Polusi UdaraIa menyesalkan pemerintah menjadikan emisi gas buang kendaraan sebagai kambing hitam penyebab polusi
Baca lebih lajut »
Tekan Emisi Gas Buang dan Atasi Kemacetan, Google Indonesia Tawarkan Teknologi AI di Lampu Lalu LintasGoogle Indonesia telah menggandeng Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta untuk membawa Project Green Light ke Jakarta pada akhir 2022 silam.
Baca lebih lajut »