Beredar di media sosial pembuatan Surat Izin Mengemudi yang menelan biaya cukup mahal. Bahkan disebut pembuatan SIM itu mencapai Rp 600.000.
Divisi Humas Polri meluruskan kabar viral soal pembuatan SIM tersebut. Polri memastikan, unggahan viral sosal biaya SIM yang mencapai Rp 600.000 hoaks.
"Telah beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan mencantumkan nominal harga senilai Rp 550.000 hingga Rp 600.000. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR," tulis Divisi Humas Polri di akun Facebook resminya.Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter, Kemasan Sederhana Rp 13.500 dan Premium Rp 14.000Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Berjudul 'Arab Saudi Kucurkan Dana Rp 5 Triliun ke Indonesia'Beredar gambar tangkapan layar dari sebuah artikel berjudul Arab Saudi Kucurkan Dana Hibah 5 Triliun ke Indonesia. Benarkah?
Baca lebih lajut »
2022 Kolaborasi Diperkuat, Bapenda Jabar Targetkan PAD Rp 21,3 T |Republika OnlinePendapatan daerah perlu dikelola secara cerdas dengan basis digitalisasi layanan.
Baca lebih lajut »
Aplikasi Agribisnis Telkom Gandeng Gapoktan Indramayu Targetkan Rp 1 M |Republika OnlinePara pendamping selain dari tim Agree, juga dari kelompok yang disebut Agree Hero.
Baca lebih lajut »
Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin ...
Baca lebih lajut »