Ketok Palu UMP 2023, Buruh Hingga Pengusaha Buka Suara!
Pemerintah Daerah telah merilis besaran kenaikan Upah Minimum 2023 pada Senin , dimana untuk DKI Jakarta UMP 2023 dinaikan sebesar 5,6% hingga Jawa Tengah naik 8,01%.
Seperti apa tanggapan buruh hingga pelaku usaha menanggapi besaran UMP 2023? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , Said Iqbal serta Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta dan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia , Nining Elitos dalam Evening Up,CNBC Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jabar Tetapkan UMP 2023 Naik 7,8 Persen, UMP Banten Rp 2,66 JutaPemprov Jabar tetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022 Rp 1.841.487
Baca lebih lajut »
6 Fakta Penetapan UMP 2023, Ditolak dan DigugatPenetapan batas waktu penentuan UMP 2023 oleh gubernur atau pemerintah provinsi selambatnya pada 28 November 2023.
Baca lebih lajut »
Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. ^ Money UMK UMP
Baca lebih lajut »
Kemenaker: UMP Maksimal 10 Persen Berlaku 1 Januari 2023 | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Gugatan Pengusaha soal UMP 2023 Tak Akan Ganggu Iklim UsahaPengusaha menggungat Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum atau UMP 2023.
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 Hingga 10,55 Persen | merdeka.comKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Baca lebih lajut »