Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Apa Kata Pakar Hukum & Pengusaha?
Video: Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Apa Kata Pakar & Pengusaha?- Selain Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, wacana lain menyebut bahwa Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU no 18 UUD 1945, kepala daerah termasuk Gubernur harus dipilih rakyat secara demokratis.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi juga menuturkan bahwa pemimpin Jakarta tetap harus dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, proses demokrasi tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Gubernur dan Istri Mantan Gubernur di Sultra “Rebutan” Kursi SenayanPerebutan kursi DPR-RI di Sultra memanas, khususnya di Partai Nasdem. Ali Mazi dan Tina Nur Alam bersaing ketat.
Baca lebih lajut »
Stafsus Presiden tegaskan status Jakarta masih tetap DKIStaf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota ...
Baca lebih lajut »
Ketua PWNU DKI Sebut Pras, Kaesang, dan RK, Layak Dipertimbangkan Jadi Cagub DKISejumlah nama layak dipertimbangkan menjadi Cagub DKI Jakarta 2024-2029. Di antaranya, Prasetio Edi Marsudi, Kaesang Pangarep, Ridwan Kamil
Baca lebih lajut »
Capres Terpilih, Kementerian Kebudayaan Itu PerluSELESAI sudah masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, kini tibalah saat warga Indonesia menentukan pilihan.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Rp 15 Triliun untuk Perbaikan Jalan Tahun IniPresiden Jokowi meresmikan pelaksanaan jalan inpres (instruksi presiden) daerah (JID) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Madiun.
Baca lebih lajut »