JPNN.com : Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag), si...
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama .
Menurut Wisnu, aturan itu berisi tentang komposisi haji khusus, yakni delapan persen dari total kuota nasional. Wisnu mengacu aturan itu menepis anggapan soal kuota tambahan menjadi kewenangan mutlak Menag dengan memakai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.
Pembagian Kuota Haji Tambahan Kuota Haji Haji Menag Wisnu Wijaya DPR RI Pansus Angket Haji Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut Siap Ikuti Proses: Sampaikan Apa AdanyaYaqut mengaku belum ada hal yang disiapkan.
Baca lebih lajut »
Menag: Pembentukan Pansus Angket Haji dijamin konstitusiMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI itu dijamin konstitusi, karena itu ...
Baca lebih lajut »
DPR Sepakat Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti ProsesnyaDPR RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) angket haji. Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan Pansus Hak Angket Pengawasan Haji, Menag Ikuti ProsesHak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.
Baca lebih lajut »
DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti SajaBerita DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti Saja terbaru hari ini 2024-07-09 19:21:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pansus Angket Haji kian Panas, Menag Yaqut Temui Presiden JokowiMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI
Baca lebih lajut »