Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut ada beberapa ketentuan bagi warga belum laik menerima vaksin Covid-19 di Ibu kota, menyusul opsi pembukaan kegiatan.
di Ibu kota, menyusul opsi pembukaan kegiatan di sektor non-esensial dengan syarat telah vaksin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Buka Opsi Seluruh Kegiatan di DKI Pakai Syarat VaksinGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi untuk mulai membuka keran kegiatan dengan syarat sertifikat vaksin corona.
Baca lebih lajut »
Vaksinasi jadi syarat untuk buka kembali kegiatan masyarakat di DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa vaksinasi menjadi syarat untuk membuka kembali kegiatan masyarakat pada bidang perekonomian, sosial, ...
Baca lebih lajut »
DKI Sebut Syarat Vaksin untuk Restoran-Salon Bukan Hal SulitPemprov DKI Jakarta mengingatkan para pelaku untuk benar-benar menerapkan syarat sertifikat vaksin Covid bagi karyawan maupun pengunjung.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah VaksinFoto Demi kenyamanan bersama, warga DKI Jakarta yang hendak pergi kemana-mana juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin. Apa saja?
Baca lebih lajut »
IDI Beberkan Syarat Agar Ibu Hami Bisa Disuntik Vaksin Covid-19Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. IDI
Baca lebih lajut »
Hanya 2,3 persen warga DKI yang sudah vaksin terinfeksi COVID-19Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan hanya 2,3 persen dari 4,2 juta warga pemilik kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta yang sudah divaksin dosis ...
Baca lebih lajut »