MA menyatakan masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal,karena itu bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Alasan kedaruratan vaksin covid juga disebut 'tak berlaku lagi' karena 'situasi sudah normal,' kata pengurus YKMI.
'Alasan kedaruratan, tidak berlaku lagi'
Ketika kematian akibat virus corona mencapai puncaknya, fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa umat Islam dapat menerima vaksin yang masih diragukan kehalalannya karena situasi darurat, mampu meredamnya.Seorang muslimah tengah divaksin di lokasi vaksinasi Covid-19 di Gereja HKBP di kawasan Menteng, Jakarta, .
Namun pada Rabu malam, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia agar pemerintah menyediakan vaksin halal, membuat masyarakat teringat lagi polemik tersebut.Ahmad Himawan, pimpinan YKMI, mengatakan, alasan kedaruratan yang dijadikan dasar MUI membuat fatwanya tentang vaksin Covid, tidak berlaku, karena "situasi sekarang sudah normal".