Vaksin Covid-19 Jenis Ini Mengandung Unsur Ginjal Embrio Bayi Manusia, MUI Keluarkan Fatwa Haram - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Vaksin Covid-19 Jenis Ini Mengandung Unsur Ginjal Embrio Bayi Manusia, MUI Keluarkan Fatwa Haram - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Vaksin Covid-19 Jenis Ini Mengandung Unsur Ginjal Embrio Bayi Manusia, MUI Keluarkan Fatwa Haram

PIKIRAN RAKYAT - Vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics, buatan China mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia .Hal tersebut setelah MUI mengeluarkan fatwa baru soal penggunaan vaksin CanSino untuk vaksin Covid-19.

Sebelumnya, MUI juga menetapkan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt negara India adalah haram. Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Kasus Baru Melesat Naik, Masyarakat Diminta Segera Vaksin BoosterYang terbaru, MUI menetapkan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fatwa MUI Nyatakan Vaksin COVID-19 Cansino asal China HaramFatwa MUI Nyatakan Vaksin COVID-19 Cansino asal China HaramMUI memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China hukumnya haram. Vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Baca lebih lajut »

Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan AlasannyaFatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan AlasannyaMUI kembali mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Fatwa MUI itu menetapkan bahwa vaksin CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.
Baca lebih lajut »

Update Covid-19: Naik 1.794, Kasus Positif di Bawah 2.000Update Covid-19: Naik 1.794, Kasus Positif di Bawah 2.000Update Covid-19 pada Sabtu (2/7/2022), kasus positif tercatat mengalami kenaikan sebanyak 1.794 atau berada di bawah angka 2.000-an.
Baca lebih lajut »

Ada Kabar Tak Enak dari WHO Soal Covid-19, Endemi Masih Jauh?Ada Kabar Tak Enak dari WHO Soal Covid-19, Endemi Masih Jauh?Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih jauh dari kata selesai.
Baca lebih lajut »

99 Persen Kasus COVID-19 RI Varian Omicron, Masuk Tempat Publik Bakal Wajib Booster?99 Persen Kasus COVID-19 RI Varian Omicron, Masuk Tempat Publik Bakal Wajib Booster?Warga diminta untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga juga diminta untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 primer dan didorong untuk mengakses dosis lanjutan alias booster.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 17:25:45