Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Cek Aturan Lengkap dari Satgas Penanganan Covid-19 - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Cek Aturan Lengkap dari Satgas Penanganan Covid-19 - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Cek Aturan Lengkap dari Satgas Penanganan Covid-19

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah aturan baru terkait vaksin booster yang wajib digunakan sebagai syarat perjalanan dalam negeri telah diresmikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini.

Dengan memakai vaksin booster sebagai syarat perjalanan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan aturan baru itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Diketahui, aturan baru itu termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.Secara lengkap, aturan baru tentang vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri, terlihat sebagai berikut:Mereka yang sudah menerima vaksin booster sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes negatif antigen hingga PCR.

Kemudian berikutnya, mereka yang menerima vaksin dosis primer 1 dan 2, diminta wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam. Selanjutnya, pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satgas: Delapan Kasus Covid-19 Baru Muncul di Kota Batam |Republika OnlineSatgas: Delapan Kasus Covid-19 Baru Muncul di Kota Batam |Republika OnlineSebelumnya, Batam sempat beberapa kali nihil kasus aktif Covid-19.
Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19: Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin |em|Booster|/em| Mulai 17 Juli |Republika OnlineSatgas Covid-19: Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin |em|Booster|/em| Mulai 17 Juli |Republika OnlineSatgas Covid-19 mengeluarkan edaran terbaru ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca lebih lajut »

Vaksin Booster Covid-19 Bakal Jadi Syarat Mobilitas, Begini Respons Anies | Jakarta Bisnis.comVaksin Booster Covid-19 Bakal Jadi Syarat Mobilitas, Begini Respons Anies | Jakarta Bisnis.comGubernur DKI Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat terkait vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Baca lebih lajut »

Satgas Penanganan Wabah PMK Minta Masyarakat Berhati-hati Jika Berkontak dengan Hewan Ternak yang TerinfeksiSatgas Penanganan Wabah PMK Minta Masyarakat Berhati-hati Jika Berkontak dengan Hewan Ternak yang TerinfeksiKoordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Wiku Adisasmito minta masyarakat berhati-hati jika berkontak dengan hewan ternak terinfeksi wabah PMK.
Baca lebih lajut »

Satgas Penanganan PMK: Cegah Wabahnya, Rantai Penularan Harus Segera DiputusSatgas penanganan PMK berharap penyakit mulut dan kuku tidak terus meluas. Untuk itu, semua pihak harus bahu-membahu menanggulangi PMK, di antaranya dengan memutus rantai penularan wabah PMK. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Kasus Covid-19 di Bandung Didominasi Omicron, Vaksin Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik - Pikiran-Rakyat.comKasus Covid-19 di Bandung Didominasi Omicron, Vaksin Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik - Pikiran-Rakyat.comVaksin booster akan menjadi syarat beraktivitas di ruang publik bagi masyarakat Kota Bandung. Itu diterapkan untuk mengantisipasi Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 09:12:38