Uzbekistan mengesahkan undang-undang yang mengizinkan bos perusahaan melarang karyawan bekerja jika belum divaksinasi COVID-19.
Dilansir dari Associated Press, undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev. Bos perusahaan di Uzbekistan akan diizinkan untuk menangguhkan karyawan jika mereka menolak untuk divaksinasi.
Aturan itu dikecualikan bagi karyawan yang memiliki kondisi kesehatan yang menghalangi mereka untuk menerima vaksin. UU ini disahkan dikala pemerintah Uzbekistan sedang gencar-gencarnya sosialisasi vaksin COVID-19.Negara dengan jumlah penduduk sekitar 34 juta orang itu telah mewajibkan vaksinasi bagi warga yang berusia di atas 18 tahun. Sementara, tetangga Uzbekistan, Kazakhstan, mewajibkan seluruh pekerja untuk divaksin.
Uzbekistan memecahkan rekor kasus harian Corona dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Selasa , negara tersebut telah melaporkan 130 ribu kasus Corona dan lebih dari 890 kasus kematian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kematian Covid-19 Tinggi, Jateng Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk LansiaPemerintah Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi warga lanjut usia untuk menekan angka kematian akibat Covid-19
Baca lebih lajut »
Vaksinasi Covid-19 di Yalimo Terhenti akibat Konflik PilkadaPuluhan tenaga kesehatan mengungsi ke Wamena dan Jayapura pascakonflik pilkada pada 29 Juni 2021. Massa pendukung pemenang pilkada masih memblokade jalan. Nusantara AdadiKm justsayabi
Baca lebih lajut »
Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19Ibu hamil kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dosis pertama vaksinasi akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. Humaniora AdadiKompas deonisiaarlinta
Baca lebih lajut »