Penerapan UUPA dari masa ke masa menunjukkan pilihan kebijakan, antara lain, dipengaruhi oleh sikap terhadap UUPA sebagai refleksi atas pemahaman soal UUPA.
Memahami UUPA secara tekstual dapat mengarah pada kesimpulan bahwa UUPA itu sudah usang dan tak dapat diandalkan untuk menampung perkembangan hukum pertanahan selaras dengan perkembangan di berbagai bidang kehidupan.
Di awal pembangunan jalan layang dan pembangunan MRT Jakarta, pertanyaannya adalah apakah untuk pemanfaatan ruang bawah tanah dan ruang atas tanah dapat diberikan hak atas tanah? Gagasan pemberian hak atas tanah pada kedua obyek ini sudah dibahas tahun 1991 di seminar nasional ”Hak Atas Tanah dalam Konteks Masa Kini dan Yang Akan Datang” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM dan BPN, di Yogyakarta.
Sesuai dengan asas pemisahan horizontal yang dianut oleh UUPA, di luar kewenangan pemegang hak atas tanah, baik yang berada di bawah tanah dan air maupun pada ruang udara di atas tanah, negara berwenang untuk membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi penggunaan RBT, RBA, dan RAT, termasuk tetapi tidak terbatas, pada pemberian hak atas tanah atau HPL terhadap obyek tersebut.
Contoh lain transformasi kebijakan yang taat asas adalah pemberian hak atas tanah pada wilayah perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil berdasarkan UUPA. Misal: pemberian HGU untuk usaha tambak, HGB untuk usaha jasa/pariwisata, HGB di pesisir pantai Kota Jayapura, dan pemberian 525 sertifikat HGB bagi warga Suku Bajo di Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara .
Setelah GTRA Summit 2023, penyusunan perpres tentang pemberian hak di wilayah perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil semakin mendesak. Ini dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat yang memanfaatkan obyek tersebut sebagai ruang hidupnya.Perumusan peraturan yang tak didasarkan pada penalaran hukum berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa perpanjangan dan pembaruan hak atas tanahnya didaftar sekaligus. Pengaturan demikian, selain bertentangan dengan UUPA, juga melanggar Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007. Tanpa pembatasan melalui frasa tersebut, Pasal 16A rentan diajukan peninjauan ke MK karena bertentangan dengan Putusan MK 21-22/PUU-V/2007.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MMI gelar diskusi publik dukung transformasi BUMNMadura Millenial Institut (MMI) menggelar diskusi publik bertema "Era Transformasi BUMN" di Pamekasan Jawa Timur Sabtu, bertujuan untuk membuka ...
Baca lebih lajut »
SnackVideo: Transformasi Digital Dunia Pendidikan Tak TerhindarkanSnackVideo terus mendorong terciptanya kolaborasi dengan individu, komunitas, perusahaan dan institusi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan video pendek secara kreatif
Baca lebih lajut »
Pertumbuhan hak paten dorong transformasi digital ChinaTransformasi digital China mendapatkan sokongan dari pertumbuhan paten di industri ini, demikian disampaikan regulator kekayaan intelektual (intellectual ...
Baca lebih lajut »
Prabowo paparkan rencana kebijakan lingkungan dengan energi terbarukanBakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto merencanakan kebijakannya mengenai lingkungan, yakni dengan swasembada ...
Baca lebih lajut »
Kaesang persilahkan Caleg PSI kritik kebijakan, bukan serang personalKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mempersilahkan para caleg PSI untuk mengkritik kebijakan, tetapi jangan sekali-kali menyerang ...
Baca lebih lajut »
Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan PublikJPNN.com : Bamsoet membahas dinamika di balik pembuatan peraturan kebijakan publik saat memberi kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur
Baca lebih lajut »