Kasus kekerasan seksual masuk dalam fenomena gunung es.
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya, Dwi Rahayu Kristanti, optimistis disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi langkah tepat untuk mewujudkan keadilan bagi para penyintas.
"Hal ini saya anggap sebagai hal yang positif, karena seperti yang kita tahu, pemulihan menjadi hal yang penting dan bisa jadi membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujarnya. Contohnya harus tinggal satu rumah dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , dan korban harus berusia di bawah 18 tahun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak."Sedangkan kasus yang tidak menyentuh syarat-syarat tersebut akhirnya kini mampu diakomodir,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Delik Perkosaan dalam UU TPKSAda keterbatasan rumusan perkosaan dalam KUHP/RKUHP maupun proses hukum yang bias, mendorong kelompok perempuan mengupayakan pengaturan norma perkosaan yang lebih luas sekaligus perbaikan hukum acaranya di RUU TPKS. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »
UU TPKS Disahkan, Anak Penyintas Kekerasan Seksual Apresiasi PemerintahDisahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Diharapkan dapat menciptakan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi para penyintas agar berani melapor kepada pihak berwajib.
Baca lebih lajut »
Banteng Muda Indonesia Ajak Kaum Muda Kawal dan Sosialisasi UU TPKSKekerasan seksual bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kalangan Pakar Dukung UU TPKS, Bisa Jadi Acuan Aparat HukumAda beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam UU ini. UU TPKS ini harus disinkronkan dengan UU yang lainnya, seperti KUHP, UU Pornografi, UU KDRT,
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 per 17 April 2022: Bertambah 607 Kasus, DKI Penyumbang TerbanyakSatgas Covid-19 mengumumkan, pasien yang terkonfirmasi positif virus corona pada Ahad, 17 April 2022 bertambah sebanyak 607 orang.
Baca lebih lajut »