UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, pengesahan UU Pembentukan Papua Barat Daya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Hal itu diungkapkan Puan Maharani dalam sambutannya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022. Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.

Dalam UU tersebut, Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini beribu kota di Sorong. Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Indonesia Resmi Jadi 38 Provinsi, Berikut Profil Provinsi Papua Barat Daya Provinsi Ke-38 IndonesiaIndonesia Resmi Jadi 38 Provinsi, Berikut Profil Provinsi Papua Barat Daya Provinsi Ke-38 IndonesiaSecara resmi pemerintah telah mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya lewat Undang-undang, di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Kamis (17/11/2022).
Baca lebih lajut »

Ekspresi Warga Papua saat Disahkannya Provinsi Papua Barat DayaEkspresi Warga Papua saat Disahkannya Provinsi Papua Barat DayaDPR RI mengesahkan pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang kini menjadi provinsi ke 38
Baca lebih lajut »

Papua Barat Daya Sah Jadi Provinsi ke-38 IndonesiaPapua Barat Daya Sah Jadi Provinsi ke-38 IndonesiaDPR mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Dengan demikian Provinsi Papua Barat daya menjadi provinsi ke-38 Indonesia.
Baca lebih lajut »

DPR Akan Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-UndangDPR Akan Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-UndangDPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU).
Baca lebih lajut »

DPR Resmi Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya jadi UUDPR Resmi Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya jadi UUDPR RI resmi mengesahkam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Baca lebih lajut »

Paripurna DPR setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat DayaParipurna DPR setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat DayaRapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:59:48