Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah resmi berlaku seiring persetujuan pemerintah.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah resmi berlaku seiring disahkannya oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022.
Dengan berlakunya aturan ini, maka penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana. Pada pasal 22 ditegaskan, penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam. Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data.Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.
Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif. Hingga ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.