UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye

Indonesia Berita Berita

UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.

UNDANG-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dinilai belum mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye. Padahal, salah satu penyebab praktik korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik untuk kontestasi pemilu.

Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tingginya ongkos politik itu sama sekali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Bahkan, ia menyebut banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan. "Oleh karena itu, harus ada revisi atas pengaturan dana kampanye yang selama ini tidak mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu .Ia menjelaskan, tingginya biaya politik di Tanah Air ditengarai oleh praktik jual beli perahu atau mahar politik dalam pencalonan dan juga praktik jual beli suara .

Titi mendorong UU Pemilu direvisi agar tak sekadar mengatur soal pendanaan selama masa kampanye saja, tapi juga seluruh dana yang digunakan untuk kepentingan peserta dalam kontestasi pemilu."Jadi dana kampanye mencakup semua dana yang dikeluarkan peserta pemilu dimulai sejak awal tahapan sampai dengan tahapan pelantikan, tentu saja termasuk dana sosialisasi pemilu," terangnya.

Di samping itu, Titi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye berbasis teknologi informasi demi menegakan prinsip transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, dibutuhkan pula pembatasan transaksi tunai guna mencegah beredarnya dana ilegal oleh peserta pemilu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemilu 2024: Dana pilpres hanya untuk satu putaran munculkan spekulasi 'pemilu ditunda karena anggaran tidak cukup’Pemilu 2024: Dana pilpres hanya untuk satu putaran munculkan spekulasi 'pemilu ditunda karena anggaran tidak cukup’Dana Pilpres yang terbatas untuk satu putaran pilpres disebut analis politik memicu spekulasi liar, termasuk penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »

Forum Peduli Demokrasi Gelar Demo dan Protes ASN yang Tidak Netral di PemiluForum Peduli Demokrasi Gelar Demo dan Protes ASN yang Tidak Netral di PemiluForum Peduli Demokrasi (FPD) Papua mengadakan aksi demo sebagai protes terkait netralitas ASN di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Baca lebih lajut »

PBNU tegaskan tidak menjadi kompetitor dalam Pemilu 2024PBNU tegaskan tidak menjadi kompetitor dalam Pemilu 2024Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan menjadi kompetitor dalam ...
Baca lebih lajut »

Tak Didukung Partai Buruh di Pilpres 2024, Anies Bilang BeginiTak Didukung Partai Buruh di Pilpres 2024, Anies Bilang BeginiPresiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa tidak akan mendukung Anies Baswedan pada Pemilu 2024 nanti.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Lantik 929 Perwira Transportasi PTDI-STTDKemenhub Lantik 929 Perwira Transportasi PTDI-STTDDjoko mengharapkan para wisudawan mampu mengembangkan kreativitas bersikap adaptif dan tidak berhenti berinovasi.
Baca lebih lajut »

I Wayan Koster Raih Gelar Gubernur Punokawan di IMF 2023 Bali NusraI Wayan Koster Raih Gelar Gubernur Punokawan di IMF 2023 Bali NusraPulihnya perekonomian Bali tidak lepas dari sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan pada daerahnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 13:46:35