UU Narkotika Dinilai Banyak Pasal yang tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila |Republika Online

Indonesia Berita Berita

UU Narkotika Dinilai Banyak Pasal yang tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Undang-undang narkotika dinilai banyak pasal karet dan tidak sesuai dengan Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Pengumpulan Data dalam Rangka Penyusunan Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang Bertentangan dengan Nilai Pancasila di Jakarta, pada Kamis-Jumat .

Ia mengatakan, dari hasil diskusi akan direkomendasikan untuk dilakukan revisi bahkan dicabut oleh pemangku kebijakan, terutama Undang-Undang narkotika. "Perlu saya laporkan juga, sejak BPIP berdiri, kami telah mengkaji 180 Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, dan Regulasi lainnya. Hasilnya, 80 persen tidak selaras dengan nilai Pancasila," ujarnya.

Ia mengaku, undang-undang ini dapat segera direkomendasikan kepada DPR dan Presiden untuk segera diubah. "Kami rasa undang-undang ini harus sesuai dengan perkembangan zaman," paparnya. "Mudah-mudahan dari kegiatan ini ada masukan-masukan yang disampaikan dari BPIP kepada kami karena sangat perlu," paparnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Suruh Pengacara Lukas Enembe Beli Buku Hukum Pidana lalu Dibaca Pelan-Pelan Biar Paham, Ada Apa? - Tribunnews.comICW Suruh Pengacara Lukas Enembe Beli Buku Hukum Pidana lalu Dibaca Pelan-Pelan Biar Paham, Ada Apa? - Tribunnews.comSelain itu, Kurnia juga meminta pengacara Lukas membaca Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca lebih lajut »

UU Narkotika Dinilai Banyak Pasal yang tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila | merdeka.comUU Narkotika Dinilai Banyak Pasal yang tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila | merdeka.comKegiatan tersebut sebagai upaya mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian dan Lembaga karena dalam undang-undang narkotika dinilai banyak pasal karet dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca lebih lajut »

Banyak yang Tidak Selaras dengan Pancasila, BPIP Dorong Penyempurnaan UU NarkotikaBanyak yang Tidak Selaras dengan Pancasila, BPIP Dorong Penyempurnaan UU NarkotikaBerbagai langkah dilakukan untuk mengakomodir berbagai masukan dari Kementerian dan Lembaga terkait pasal karet yang terdapat di undang-undang narkotika dan tidak selaras dengan Pancasila.
Baca lebih lajut »

Komunitas suporter bersama-sama rumuskan implementasi UU KeolahragaanKomunitas suporter bersama-sama rumuskan implementasi UU KeolahragaanZainudin katakan bahwa diskusi bersama komunitas suporter sangat penting, agar dapat saran dan masukan langsung dari para penggemar yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sepak bola.
Baca lebih lajut »

Pasal di UU Narkotika Dinilai Banyak yang tidak Sesuai dengan Nilai PancasilaPasal di UU Narkotika Dinilai Banyak yang tidak Sesuai dengan Nilai PancasilaKegiatan tersebut sebagai upaya mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian dan Lembaga karena dalam undang-undang narkotika dinilai banyak pasal karet dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Baca lebih lajut »

Mulai Bergerak, Komunitas Suporter Bersama-sama Rumuskan Implementasi UU Keolahragaan - Bolasport.comMulai Bergerak, Komunitas Suporter Bersama-sama Rumuskan Implementasi UU Keolahragaan - Bolasport.comPerwakilan suporter bersama-sama berdiskusi merumuskan aturan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahrgaan buat mengatur suporter.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 13:09:22