Jokowi resmi meneken hasil revisi UU Minerba. Dalam revisi tersebut, asing diwajibkan untuk mendivestasikan 51 persen saham ke RI.
sebanyak 51 persen. Saham yang sudah didivestasi kemudian dialihkan ke pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken UU Minerba, Asing Wajib Divestasi Saham 51%Presiden Jokowi menandatangani UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Ini isinya. UUMinerba via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pakar: Restrukturisasi |em|Subholding |/em|Pertamina tak Langgar UU |Republika OnlineRestrukturisasi di tingkat subholding membuat Pertamina lebih efisien.
Baca lebih lajut »
MK Tegaskan Pengujian UU tak Dapat Diteruskan Ahli Waris |Republika OnlinePengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata.
Baca lebih lajut »
Pemimpin Eksekutif Hong Kong: Jangan Buruk-burukkan UU Keamanan NasionalPemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan, Selasa (16/6), ia berharap para penentang UU Keamanan Nasional baru yang diberlakukan China tidak memburuk-burukkan dan menstigmatisasi legislasi itu. Menurut
Baca lebih lajut »
Pemimpin Hong Kong Peringatkan Penentang UU Keamanan |Republika OnlinePemimpin Hong Kong menyebut menentang UU keamanan berarti melawan warga.
Baca lebih lajut »