Pimpinan KPK khawatir tak bisa lagi melakukan OTT berdasarkan UU KPK hasil revisi yang hari ini sah berlaku. Presiden Jokowi diharapkan menerbitkan Perppu KPK.
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi, telah sah berlaku terhitung sejak hari ini. Seiring UU KPK berlaku, kekhawatiran pun menyeruak atas sejumlah hal yang selama ini ditakutkan bisa memangkas kewenangan komisi antirasuah."Dengan UU yang baru ini aktivitas OTT tidak ada lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
Bupati Indramayu Kena OTT KPK, Wagub Uu PrihatinMeski Bupati Indramayu Supendi tengah berperkara, Wagub Uu memastikan roda pemerintahan daerah di Indramayu tidak akan berhenti.
Baca lebih lajut »
OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru BerlakuKPK melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut. Menurut KPK, penindakan seperti ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku.
Baca lebih lajut »
Tunjukkan Taring, Ini Deretan OTT Pasca-pengesahan UU KPK Versi RevisiLembaga anti-rasuah ini berhasil melakukan serangkaian operasi tangkap tangan KPK pasca-pengesahan revisi UU KPK:
Baca lebih lajut »