DPR dan pemerintah dinilai tak memahami persoalan korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, mengatakan setelah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi mulai berlaku, peluang penghentian kasus-kasus besar sangat mungkin terjadi. Hal ini sebagai dampak adanya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK dalam UU KPK yang baru berlaku tersebut.
Hal ini menurut dia menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak memahami persoalan korupsi berbeda dengan dengan pidana umum lainnya. Jika kasus pidana umum lainnya cenderung mudah pengungkapannya, maka lain halnya dengan kasus korupsi. Saat kewenangan SP3 mulai berlaku, maka nantinya kasus-kasus besar sangat mungkin dihentikan untuk ke depannya. Sebab, dalam aturan SP3 yang ada pada UU KPK hasil revisi, ada limitasi waktu maksimal selama dua tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Pertama UU Baru Berlaku, KPK Masih Panggil Saksi Kasus KorupsiPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja di hari pertama UU KPK baru hasil revisi berlaku. Sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini. KPK UUKPKBaru
Baca lebih lajut »
Pengembangan Kasus Suap di Sukamiskin, KPK Tetapkan 5 Tersangka BaruDari lima tersangka, salah satunya sudah meninggal dunia, yakni Fuad Amin.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Sukamiskin Termasuk 2 Eks KalapasKPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Jerat Tersangka BaruKPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »