UU ASN 2023 telah diresmikan sejak Selasa (31/10/2023). Salah satu yang diatur dalam aturan baru tersebut yaitu terkait ketentuan PPPK yang bisa dapat uang pensiun.
Liputan6.com, Bandung - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo , pada Selasa . Salah satu aturan dalam UU tersebut yang menjadi perhatian adalah PPPK mendapatkan jaminan uang pensiun.
Adapun dalam jaminan sosial terdiri dari beberapa jaminan. Di antaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Tentunya hal ini menjadi perhatian publik dan pembahasan masyarakat saat ini. Dimana aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini masih dalam penyusunan. Maka dari itu, untuk besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK sendiri belum dapat ditentukan.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, sebagaimana tertulis dalm Pasal 66. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Namun batalnya penghapusan tersebut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal kepada jutaan tenaga honorer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong KambingJPNN.com : Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU 20 Tahun 2023 pdf, sudah diundangkan, para PPPK silakan potong kambing.
Baca lebih lajut »
UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan PensiunUU ASN 2023 mengatur nasib pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintah. Aturan ini juga memuat jaminan pensiun bagi ASN, termasuk PPPK.
Baca lebih lajut »
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHTPengesahan UU ASN 2023 terbaru memberikan jaminan kepada PPPK untuk mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS.
Baca lebih lajut »
UU ASN Larang Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN, Sanksi MenantiPejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi jabatan ASN.
Baca lebih lajut »
Absen pada Korea Masters 2023, Ratu Bulu Tangkis Dunia Ungkap Rencana Comeback di Kumamoto Masters 2023Ratu bulu tangkis dunia, An Se-young membeberkan kondisi pemulihan cedera dan rencana comeback pada Kumamoto Masters 2023.
Baca lebih lajut »
Bonus Peraih Medali Asian Games 2023 dan Asian Para Games 2023 Naik 5 PersenKenaikan yang diusulkan Kemenpora yakni sebesar lima persen. Akan tetapi untuk kepastiaan jumlah bonus tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »