KPK memeriksa Direktur Pertamina Atep Salyadi Dariah Putra sebgai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan LNG.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina . Direktur Strategi, Portofolio dam Pengembangan Usaha PT Pertamina Atep Salyadi Dariah Putra segera diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Panggil Direksi PertaminaDalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Baca lebih lajut »
Direktur Utama & 4 Direktur PT JakPro Dicopot, Ada Apa?Para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS mengganti anggota direksi dan Komisaris JakPro.
Baca lebih lajut »
8.000 Peserta Ramaikan Pertamina Eco-RunFest 2022Gaya hidup berkelanjutan diterapkan Pertamina dalam Pertamina Eco-RunFest yang digelar di Istora Senayan.
Baca lebih lajut »
8.000 Peserta Sambut Antusias Gaya Hidup Berkelanjutan ala Pertamina Eco- RunFest 2022 |Republika OnlinePertamina Eco - RunFest 2022 adalah event tahunan menyambut HUT ke – 65 Pertamina
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap PerkaraKPK berharap Gazalba dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Hari IniKasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Lukas Enembe merupakan perkara suap sejumlah proyek pembangunan di Provinsi Papua.
Baca lebih lajut »